Posts tagged INDONESIA

UU ITE

0

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

[break]

Menimbang :

  1. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
  2. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
  4. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
  5. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  6. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;

Mengingat :

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

 BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10.   10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:

  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

BAB III

INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 5

  1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
  3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
    1. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
    2. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dija­min keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7

Setiap Orang yang menyatakan hak, memper­kuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 8

  1. Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
  2. Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
  3. Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk meneri­ma Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
  4. Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
    1. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
    2.  waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.

Pasal 9

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10

  1. Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
  2. Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

  1. Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
    2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
    3. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    4. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
    6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

  1. Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
  2. Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
    1. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
    2. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
    3. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
      1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
      2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
    4. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
  3. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul. 

BAB IV

PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK

Bagian Kesatu

Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Pasal 13

  1. Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
  2. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
  3. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
    1. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
    2. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
  4. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
  5. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:

  1.  
    1. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
    2. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
    3. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Pasal 15

  1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 16

  1. Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
    1. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
    2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
    3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
    4. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
    5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggara­an Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V

TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17

  1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
  2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

  1. Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
  2. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
  3. Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
  4. Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
  5. Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional

Pasal 19

Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.

Pasal 20

  1. Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
  2. Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21

  1. Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
  2. Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
    1. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
    2. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
    3. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
  3. Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
  4. Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22

  1. Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23

  1. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
  3. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Pasal 24

  1. Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
  2. Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
  3. Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun­ menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26

  1. Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
  2. Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
  3. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
  3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
    1. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
    2. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
  2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38

  1. Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
  2. Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 39

  1. Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB IX

PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 40

  1. Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
  4. Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
  5. Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

  1. Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
  3. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

BAB X

PENYIDIKAN

Pasal 42

Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 43

  1. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
  4. Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
  5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
    1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
    2. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
    3. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
    4. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
    5. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
    6. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
    7. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
    8. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau
    9. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
  1. Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
  3. Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.

Pasal 44

Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:

  1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
  2. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 45

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 46

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 51

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 52

  1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
  4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 53

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

  1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  2. Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 April 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 April 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58

Salinan sesuai dengan aslinya

DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA

BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,

MUHAMMAD SAPTA MURTI

Tips Hemat Listrik pake AC

0

Di jaman yang serba modern ini, hampir segala sesuatunya dipermudah dengan penggunaaan alat elektronik.
Salah satu alat elektronik yang sudah tidak asing lagi kita jumpai adalah AC (Air Conditioner). Apalagi daerah Indonesia yang merupakan daerah iklim tropis, penggunaan AC sudah menjadi kebutuhan primer, baik di rumah, kantor, bahkan sekolah-sekolah di Indonesia. Walaupun dengan menggunaan AC mampu memberikan kenyamanan dalam ruangan, namun yang menjadi masalah adalah penggunaan listrik yang cukup besar sehingga membuat tagihan listrik melonjak.

[break]

Kalau sudah begitu, kita harus tahu bagaimana caranya memilih dan menggunakan AC yang baik dan benar supaya dapat menghemat energi listrik di rumah atau di kantor.

[*]Saat membeli, pilihlah AC yang dilengkapi dengan converter, yang berfungsi sebagai pengatur beban listrik sehingga pada saat temperatur di ruangan sudah mencapai yang kita inginkan, AC akan mengurangi beban pendinginan secara otomatis, dan tidak memaksa mesin AC bekerja lebih berat.

[*]Kapasitas pendinginan harus disesuaikan dengan kebutuhan ruang, jangan terlalu kecil dan juga jangan terlalu besar. Misalnya untuk ruang < 20 m² cukup menggunakan AC ½ PK.

[*]Dengan memasang penghalang sinar matahari pada sisi timur dan barat di luar bangunan, bisa membantu mengurangi beban pendinginan. Pemasangan vertical blind di dalam gedung tidak ada pengaruhnya, karena radiasi sinar matahari sudah terlanjur masuk ke dalam ruang dan akan tetap menjadi beban mesin AC.

[*]Sebaiknya AC dinyalakan 15 menit sebelum ruangan digunakan, tanpa menurunkan temperatur AC hingga 16 – 18ºC.

[*]Sebaiknya me-setting temperatur tidak terlalu dingin, karena semakin dingin temperatur AC semakin tinggi daya listrik yang dibutuhkan.

[*]Ruangan yang tertutup dengan rapat dapat mengurangi beban kerja AC.

[*]Jangan biasakan merokok di dalam rungan ber-AC, karena selain mengganggu kesehatan, asap rokok dapat menimbulkan panas dan membuat AC mudah rusak.

[*]Matikan AC bila ruangan sudah selesai digunakan.

[*]Membersihkan filter udara masuk, minimal seminggu sekali dan membersihkan kompresor AC secara teratur, minimal 4 bulan sekali untuk mengurangi kerja mesin secara berlebih serta dapat mengurangi pemakaian daya listrik menjadi lebih kecil.

[*]Memupuk kesadaran dan kedisiplinan untuk hemat listrik kepada seluruh pengguna bangunan, baik di rumah maupun di kantor.


1 ONS BUKAN 100 GRAM

1

PENDIDIKAN YANG MENJADI BOOMERANG.

Seorang teman saya yang bekerja pada sebuah perusahaan asing, di PHK akhir tahun lalu. Penyebabnya adalah kesalahan menerapkan dosis pengolahan limbah, yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kesalahan ini terkuak ketika seorang pakar limbah dari suatu negara Eropa mengawasi secara langsung proses pengolahan limbah yang selama itu dianggap selalu gagal.

Pasalnya adalah, takaran timbang yang dipakai dalam buku petunjuknya menggunakan satuan pound dan ounce. Kesalahan fatal muncul karena yang bersangkutan mengartikan 1 pound = 0,5 kg. dan 1 ounce (ons) = 100 gram, sesuai pelajaran yang ia terima dari sekolah.

Sebelum PHK dijatuhkan, teman saya diberi tenggang waktu 7 hari untuk membela diri dgn. cara menunjukkan acuan ilmiah yang menyatakan 1 ounce (ons) = 100 g. Usaha maksimum yang dilakukan hanya bisa menunjukkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengartikan ons (bukan ditulis ounce) adalah satuan berat senilai 1/10 kilogram. Acuan lain termasuk tabel-tabel konversi yang berlaku sah atau dikenal secara internasional tidak bisa ditemukan.

SALAH KAPRAH YANG TURUN-TEMURUN.

Prihatin dan penasaran atas kasus diatas, saya mencoba menanyakan hal ini kepada lembaga yang paling berwenang atas system takar-timbang dan ukur di Indonesia , yaitu Direktorat Metrologi. Ternyata, pihak Dir. Metrologi pun telah lama melarang pemakaian satuan ons untuk ekivalen 100 gram. Mereka justru mengharuskan pemakaian satuan yang termasuk dalam Sistem Internasional (metrik) yang diberlakukan resmi di Indonesia. Untuk ukuran berat, satuannya adalah gram dan kelipatannya.

Satuan *Ons bukanlah bagian dari sistem metrik* ini dan untuk menghilangkan kebiasaan memakai satuan ons ini, Direktorat Metrologi sejak lama telah memusnahkan semua anak timbangan (bandul atau timbal) yang bertulisan “ons” dan “pound”.

Lepas dari adanya kebiasaan kita mengatakan 1 ons = 100 gram dan 1 pound = 500 gram, ternyata *tidak pernah ada acuan system
takar-timbang legal* atau pengakuan internasional atas satuan ons yang nilainya setara dengan 100 gram. Dan dalam sistem timbangan legal yang diakui dunia internasional, *tidak pernah dikenal adanya satuan ONS khusus ** Indonesia **.

Jadi, hal ini adalah suatu kesalahan yang diwariskan turun-temurun.
Sampai kapan mau dipertahankan ?

BAGAIMANA KESALAHAN DIAJARKAN SECARA RESMI ?

Saya sendiri pernah menerima pengajaran salah ini ketika masih dibangku sekolah dasar. Namun, ketika saya memasuki dunia kerja nyata, kebiasaan salah yang nyata-nyata diajarkan itu harus dibuang jauh karena akan menyesatkan

.

Beberapa sekolah telah saya datangi untuk melihat sejauh mana penyadaran akan penggunaan sistem takar-timbang yang benar dan
sah dikemas dalam materi pelajaran secara benar, dan bagaimana para murid (anak-anak kita) menerapkan dalam hidup sehari-hari.

Sungguh memprihatinkan.

Semua sekolah mengajarkan bahwa 1 ons = 100 gram dan 1 pound = 500 gram, dan anak-anak kita pun menggunakannya dalam kegiatan sehari-hari. “Racun” ini sudah tertanam didalam otak anak kita sejak usia dini.

Dari para guru, saya mendapatkan penjelasan bahwa semua buku pegangan yang diwajibkan atau disarankan oleh Departemen
Pendidikan Indonesia mengajarkan seperti itu. Karena itu, tidaklah mungkin Bagi para guru untuk melakukan koreksi selama Dep. Pendidikan belum merubah atau memberikan petunjuk resmi.

TANGGUNG JAWAB SIAPA ?

Maka, bila terjadi kasus-kasus serupa diatas, Departemen Pendidikan kita jangan lepas tangan. Tunjukkanlah kepada masyarakat kita terutama kepada para guru Yang mengajarkan kesalahan ini, salah satu alasannya agar tidak menjadi beban psikologis bagi mereka; *”acuan sistem timbang legal yang mana yang pernah diakui/ diberlakukan secara internasional, yang menyatakan bahwa : **1 ons adalah 100 gram, 1 pound adalah 500 gram.”?*

Kalau Dep. Pendidikan tidak bisa menunjukkan acuannya, mengapa hal ini diajarkan secara resmi di sekolah sampai sekarang ?
Pernahkan Dep. Pendidikan menelusuri, di negara mana saja selain Indonesia berlaku konversi 1 ons = 100 gram dan 1 pound = 500 gram? Patut dipertanyakan pula, bagaimana tanggung jawab para penerbit buku pegangan sekolah yang melestarikan kesalahan ini?

Kalau Dep. Pendidikan mau mempertahankan satuan *ons yang keliru* ini, sementara pemerintah sendiri melalui Direktorat
Metrologi melarang pemakaian satuan “ons” dalam transaksi legal, maka konsekwensinya ialah harus dibuat sistem baru timbangan Indonesia (versi Depdiknas).

Sistem baru inipun harus diakui lebih dulu oleh dunia internasional sebelum diajarkan kepada anak-anak. Perlukah adanya system timbangan Indonesia yang konversinya adalah 1 ons *(Depdiknas) * = 100 gram Dan 1 pound *(Depdiknas) * = 500 gram.?

Bagaimana “Ons dan Pound *(Depdiknas) *” ini dimasukkan dalam sistem metric yang sudah baku diseluruh dunia? Siapa yang mau pakai?.

HENTIKAN SEGERA KESALAHAN INI.

Contoh kasus diatas hanyalah satu diantara sekian banyak problema yang merupakan akibat atau korban kesalahan pendidikan. Saya yakin masih banyak kasus-kasus senada yang terjadi, tetapi tidak kita dengar. Salah satu contoh kecil ialah, banyak sekali ibu-ibu yang mempraktekkan resep kue dari buku luar negeri tidak berhasil tanpa diketahui dimana kesalahannya.

Karena ini kesalahan pendidikan, masalah ini sebenarnya merupakan masalah nasional pendidikan kita yang mau tidak mau harus segera dihentikan.

Departemen Pendidikan tidak perlu malu dan basa-basi diplomatis mengenai hal ini. Mari kita pikirkan dampaknya bagi masa depan anak-anak Indonesia . Berikan teladan kepada bangsa ini untuk tidak malu memperbaiki kesalahan.

Sekalipun hanya untuk pelajaran di sekolah, dalam hal Takar-Timbang- Ukur, Dep. Pendidikan tidak memiliki supremasi sedikitpun terhadap Direktorat Metrologi sebagai lembaga yang paling berwenang di Indonesia . Mari kitam ikuti satu acuan saja, yaitu Direktorat Metrologi.

Era Globalisasi tidak mungkin kita hindari, dan karena itu anak-anak kita harus dipersiapkan dengan benar. Benar dalam arti landasannya, prosesnya, materinya maupun arah pendidikannya. Mengejar ketertinggalan dalam hal kualitas SDM negara tetangga saja sudah merupakan upaya yang sangat berat.

Janganlah malah diperberat dengan *pelajaran sampah* yang justru bakal menyesatkan. Didiklah anak-anak kita untuk mengenal dan mengikuti aturan dan standar yang berlaku SAH dan DIAKUI secara internasional, bukan hanya yang rekayasa lokal saja. Jangan ada lagi korban akibat pendidikan yang salah. Kita lihat yang nyata saja, berapa banyak TKI diluar negeri yang berarti harus mengikuti acuan yang berlaku secara internasional.

Anak-anak kita memiliki HAK untuk mendapatkan pendidikan yang benar sebagai upaya mempersiapkan diri menyongsong masa depannya yang akan penuh dengan tantangan berat.

ACUAN MANA YANG BENAR?

Banyak sekali literatur, khususnya yang dipakai dalam dunia tehnik, dan juga ensiklopedi ternama seperti Britannica, Oxford , dll. *(maaf, ini bukan promosi)* menyajikan tabel-tabel konversi yang tidak perlu diragukan lagi.

Selain pada buku literatur, tabel-tabel konversi semacam itu Dapat dijumpai dengan mudah di-dalam buku harian/diary/ agenda
yang biasanya diberikan oleh toko atau produsen suatu produk sebagai sarana promosi.

*Salah satu* konversi untuk satuan berat yang umum dipakai SAH secara internasional adalah sistem avoirdupois/ avdp. (baca : averdupoiz).

1 ounce/ons/onza = 28,35 gram *(bukan 100 g.)*

1 pound = 453 gram *(bukan 500 g.)*

1 pound = 16 ounce *(bukan 5 ons)*

Bayangkan saja, bagaimana jadinya kalau seorang apoteker meracik resep obat yang seharusnya hanya diberi 28 gram, namun diberi 100 gram. Apakah kesalahan semacam ini bisa di kategorikan sebagai malapraktek?

Pelajarannya memang begitu, kalau murid tidak mengerti, dihukum!!!

Jadi, kalau malapraktik, logikanya adalah tanggung jawab yang mengajarkan. (*ini hanyagambaran/ ilustrasi salah satu akibat yang bisa ditimbulkan, bukan kejadian sebenarnya, tetapi dalam bidang lain banyak sekali terjadi)*

KALAU BUKAN KITA YANG MENYELAMATKAN – LALU SIAPA ?

Melalui tulisan ini saya ingin mengajak semua kalangan, baik kalangan pemerintah, akademis, profesi, bisnis/pedagang, sekolah dan orang tua dan juga yang lainnya untuk ikut serta mendukung penghapusan satuan “ons dan pound yang keliru” dari kegiatan kita sehari-hari.
Pengajaran sistem timbang dgn. satuan Ounce dan Pound seharusnya diberikan sebagai pengetahuan disertai kejelasan asal-usul serta *rumus konversi yang benar*. Hal ini untuk membuang kebiasaan salah yang telah melekat dalam kebiasaan kita, yang bisa
mencelakakan/ menyesatkan anak-anak kita, generasi penerus bangsa ini

.

LEMBAR PELENGKAP

TAKAR – UKUR – TIMBANG MENGIKUTI SISTEM METRIK YANG BERLAKU SEJAK THN *1799*.

*Kuantitas* *Satuan* *Simbol* *Keterangan*
Panjang

meter m bukan mtr.

Luas meter persegi m2

Isi/volume meter kubik m3

Berat gram g bukan gr.

Takaran liter 1 l = 1000cm3 (cc)

Suhu/temperature derajat Celcius oC

BEBERAPA SEBUTAN/AWALAN UNTUK FAKTOR PENGALI DALAM SISTEM METRIK

AWALAN FAKTOR PENGALI SIMBOL/SINGKATAN CONTOH
PEMAKAIAN

Giga 1.000.000.000 G

GHz.

Mega 1.000.000 M

MW

kilo 1.000 k

km

hecto 100 h

ha

deka

10 da

dam

deci 0,1 d

dm

centi 0,01 c

cm

milli 0,001 m

ml

micro 0,000.001

*m*

mF

dan seterusnya.

Dalam sistem metrik memang dikenal *1 are = 100 m2* khusus untuk ukuran tanah yang diakui sah secarainternasional.

*Untuk satuan ONS yang mengartikan kelipatan 100 g., apalagi POUND yang mengartikan kelipatan 500 g., tidak pernah ada didalam system metrik maupun non-metrik/imperial yang pernah diberlakukan sah secara internasional.

*= Di kutip tanpa permisi dari milis tetangga.

Update 04 Februari 2010:

Ada tambahan dari blog sivitas LIPI (Otorita Peneliti) tentang permasalahan ini, silahkan menuju ke link ini untuk mengetahui infonya lebih lanjut.

Sumpah Pemuda (80 Tahun)

0

Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.

Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.

Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Ayo Selamatkan Bangsa Indonesia

0

Ada langkah-langkah yang perlu kita lakukan untuk menyelamatkan bangsa kita :

  • Yang mempunyai deposito bertahanlah dengan deposito anda. Jangan ambil uang anda dari bank. Jika anda ikut ikutan mencairkan dana anda maka akan terjadi bank rush, dan krisis keuangan akan semakin parah.
  • Yang memiliki saham dan turunannya, jangan menjual saham dan derivasinya. Jika anda ikut ikutan menjual saham dan turunannya, maka harga saham akan semakin ambruk, dan krisis akan sungguh terjadi semakin parah
  • Jangan ikut ikutan memborong dolar. Jika anda ikut ikutan memborong dolar, maka harga dolar akan semakin tinggi dan rupiah
    semakin terpuruk. Harga barang impor akan semakin mahal, dan inflasi dalam negeri akan semakin menggila.
  • Jangan panik. Jika anda tidak panik, maka krisis akan cepat berlalu. Perekonomian akan cepat pulih. Harga saham akan cepat rebound. Dolar akan cepat menyesuaikan diri pada kurs yang rasional.

Cadangan devisa kita cukup kuat. Jika anda panik dan ikut ikutan menarik deposito, menjual saham dan memborong dolar, maka anda ikut memberikan kontribusi pada semakin dalamnya krisis di Indonesia. Tetapi tentu ini merupakan pilihan bebas. Tidak ada yang dapat melarang anda. Hati nurani yang bicara. Pilihan yang sulit bagi yang berduit tetapi silahkan memilih.

Krisis keuangan global kian menebar ancaman menjadi krisis ekonomi global yang tidak main-main, bursa saham guncang dan nilai tukar Rupiah semakin melemah, ini semua menjadi indicator bahwa akan ada bencana baru yang siap menerkam.

Para kaum Kapitalis yang ingin meraup keuntungan dengan cara cepat dan menjadi SERAKAH akhirnya menjadi sumber dari segala krisis yang kita belum tau kapan akan berakhir.

Pertanyaannya adalah apa yang bisa kita lakukan untuk ikut membantu agar krisis ini tidak menghancurkan sendi-sendi perekonomian Bangsa ini?

Tentu kita tidak ingin ini menjadi periode 10 Tahunan (1998-2008), mimpi kelam krisis ekonomi 10 tahun lewat tentu tidak ingin kita munculkan kembali, tapi jika Anda tidak peduli maka bisa saja hal ini akan terjadi!!!!

Dan jika itu terjadi maka Bangsa ini akan semakin terpuruk, akan muncul PHK besar-besaran, sector riil yang tidak bergerak, system perbankan yang sudah tidak dipercaya lagi dan akhirnya kita kembali ke NOL lagi.

Jika Anda masih mencintai Bangsa ini maka ada banyak hal yang bisa Anda lakukan, paling tidak MULAILAH DARI DIRI ANDA SENDIRI..!! , contoh kecil sbb : Jika Anda seorang awam sebagaimana saya, maka yang bisa kita lakukan adalah :

Gunakanlah PRODUKSI DALAM NEGERI

dalam semua aktivitas hidupmu,dengan langkah ini akan menyelamtkan Sektor Riil, usaha-usaha kecil akan berkembang, dan akhirnya kita bisa berdiri tegak dan mengatakan

KITA BISA HIDUP DARI NEGERI KITA SENDIRI.

Langkah kecil lain jangan sok mengkonsumsi produk makanan luar negeri, jika anda senang makan Durian tidak perlu durian Bangkok Thailand cukup durian local toh tidak kalah rasanya, jika senang makan Jagung? Tidak perlulah Jagung Thailand cukup jagung local, tidak perlu makan-makan di outlet2 dengan brand luar negeri, toh ayam kampung kita tidak kalah nikmatnya, hal kecil ini kadang tidak kita sadari tapi ketahuilah EFEK nya sangat luarbiasa, anda bisa bayangkan jika semua anak bangsa ini berfikiran sama, jika anda konversikan dengan modal yang beputar maka Anda akan kaget dan heran akan IMPACT yang sangat luar biasa, yakin dan percayalah dengan cara kecil ini Krisis ini tidak akan terjadi DISINI di BUMI INDONESIA.

Gunakan angkutan Massal jika itu anda bisa lakukan, itu akan membantu untuk mengurangi konsumsi energi yang luar biasa yang sebetulnya tidak perlu, disamping mengurangi polusi, jangan lupa disamping krisis keuangan yang berpotensi menjadi krisis Ekonomi kita juga dihadapkan dengan krisis Energy..!! kenyamanan mungkin belum kita pikirkan sekarang, percayalah bahwa aroma sesaknya penumpang di Angkot dan bus-bus itu masih menimbulkan secercah harapan bahwa sector riil kita masih bergerak.

Berbelanjalah di pasar-pasar tradisional, berdayakan warung-warung kaki lima , percaya atau tidak Ekonomi Kerakyatan terbukti mampu menyelamatkan perekonomian kita.

Jika Anda seorang pelaku bisnis maka tolong jangan hanya memikirkan untuk meraup keuntungan pribadi semata-mata hanya dengan memikirkan Import barang-barang murah yang hanya akan menghancurkan produk dalam negeri, jangan lari dari tanggung jawab dengan membawa lari modal ke luar negeri, ingat menjaga, mengusahakan agar Capital Inflow akan lebih bijaksana dan akan sangat membantu Negeri ini, jangan biarkan capital outflow terjadi itu sama dengan menghancurkan perekonomian Rakyat LET’ S SAVE OUR NATION, START FROM YOUR SELF!!!!

Lakukan hal sederhana ini maka Anda akan lihat akibat penyelamatan yang luar biasa.

Dengan meneruskan pesan ini ke relasi dan sahabat Anda, berarti Anda sudah ikut mengingatkan Saudara Sebangsa Kita untuk Ikut PEDULI menyelamatkan Bangsa ini.

Tentang TUHAN

0

Berikut ini ada yang memberikan opininya tentang mencari Tuhan yang baik dan benar dan dikirim melalui contact form saya. Saya akan copy paste dulu, baru saya komentari dibawahnya….


TIPS MENCARI TUHAN YANG BENAR-2 TUHAN & MEMILIH AGAMA YANG DIRIDHOINYA (DIBENARKAN OLEHNYA)

1. Kita harus menyadari, mengapa kita perlu mencari Tuhan ?

Hal ini supaya  kita bisa memahami untuk apa kita ada (hidup) di Dunia ini, yang ujung-2-nya sakit, tua, atau akhirnya mati juga, harta kita ditinggalkan  untuk yang masih hidup, kok enak yah !, begitu juga ilmu kita (S1, S2, bahkan sampai S3) ikut sirna, tidak bisa copy file di harddisk ataupun ke seseorang.

2. Bagaimana cara yang benar untuk mencarinya ?
[break]
*. Kita bisa mencarinya melalui buku-2, diskusi, logical, bukti-3 sejarah) dan jangan membatasi diri untuk tidak mempelajari seluruh Agama atau aliran kepercayaan atau keyakinan yang ada dan berkembang saat ini.

*. Serta berdo`alah  agar kita diberikan kemudahan dan petunjukdari NYA.

3. Ada “filosofi” atau “HUKUM ALAM” yang kita harus terima, dan itu  bisa digunakan untuk mencarinya, antara lain;

*. Sesuatu mesti ada yang menciptakannya ? (yakini dulu !), seperti mobil, rumah, baju, dll, tidak mungkin ada barang tiba-2 ada dengan sendirinya, seperti Bumi, dan Planet-2 lainnya.

*. Pencipta mestinya harus ada dulu dari pada yang diciptakan ? (Tuhan lebih dulu ada sebelum adanya Manusia, bumi, jagad raya), tidak setelah ada manusia (+ nabi-2) tiba-2 turun ke bumi dan menampakan atau menjelma menjadi Manusia ?

*. Pencipta mestinya tidak sama dengan yang diciptakannya (Manusia membuat mobil, tentunya mobil tidak sama dengan Manusia, baik bentuk dan kelakuannya), terima dulu logical ini !.

*. Jadi Tuhan tidak akan menyerupai yang diciptakannya (sama dengan manusia) ?

*. Manusia dan semua ciptaannya akan tunduk atau mengikuti HUKUM ALAM, yaitu  menempati (ber dimensi) ruang, akan rusak karena waktu (umur) atau mati, dapat dilihat, diraba, atau dirasakan, dan difoto kemudian di up load di WWW), wah kalo Tuhan punya WEB berapa yah hits/day nya ?.

*. Jadi Tuhan tidak akan mungkin  berwujud sama dengan ciptaannya (Manusia). Atau mempunyai sifat-2 yang akan tunduk terhadap HUKUM ALAM tadi.

*. Tuhan tidak bisa dikategorikan jenis kelaminnya (Gender laki-2 atau perempuan ?), Tuhan Bapak, atau Bapa di Surga ?, Walaupun sebatas sebutan saja, atau untuk memudahkan membayangkan, bahwa Tuhan seperti Bapak baiknya (kelakuan baik dan perannya).

*. Wujud atau Tubuh Tuhan juga tidak  menyerupai Manusia yang mempunyai tangan atau kaki, jadi tidak akan “CAMPUR TANGAN” sebagaima Manusia ? dalam asumsi atau harapan kita dalam kehidupan kita.

*. Tuhan itu maha itu kuasa sekali (absolute atau muntlak tidak ada yang membatasinya), sehingga tidak perlu atau membutuhkan bantuan seperti ada diantara kita yang mengaku jadi “PELAYAN TUHAN”..

*. Sifat-2 Tuhan itu tdk akan sama dengan suatu bentu atau manusia, maka Tuhan itu tidak berdimensi waktu atau ruang, maka Tuhan tidak tinggal di syurga ? (Bapa yang tinggal di kerajaan syurga), jadi  dimana tempat Tuhan tinggal ?, (mungkin miri Roh kita ada di bagian tubuh mana, Jantung ? Paru-2 ? atau Organ tubah yang lainnya ?.

*. Secara logika kalau Tuhan (Bapa) tinggal di kerajaan syurga, terus siapa yang akan menunggu (tinggal)  di Neraka mengawasi orang-2 yang disiksa  ? dan di Bumi ?, bias kabur semua Orang-2 yang ada di Neraka karena tidak ditunggu Tuhannya ?. (masa iyah / Ha ha).

*. Tuhan itu tidak akan seperti perasaan dan pikiran kita, sehingga Roh Kudus (Tuhan) tidak akan memimpin kemana arah pikiran, hati, perasaan atau tindakan kita, yang ada adalah bagaimana pikiran, hati, dan tindakan kita semata-mata hanya untuk Tuhan (sesuai petunjuknya), jadi Tuhan berada diluar tubuh dan pikiran kita ? (dekat atau jauh tergantung bagaimana kita mendekatkan diri dan pikiran kepadanya.

*. Secara nalar (logical in healty thinking) setiap orang (barang siapa ?) yang berbuat seharusnya Dia yang bertanggungjawab, mau Dosa atau Pahala, dan tidak mungkin dialihkan kepada Tuhan yg se-akan-2 si PENEBUS DOSA atau Juru Selamat, atau dihapus dengan dengan jalan melakukan pengakuan Dosa melalui Pastor, atau diwariskan kepada anak cucu, jadi Pernyataan “PENEBUS DOSA” apa itu bukan sbg proganda (iklan terselubung) agar menarik Orang mengikuti ajaran. Agama tertentu, bisa dilaporkan ke KPPU ? kalau di Indonesia.

*. Jangan mengandalkan kemampuan logical (otak), panca indra (mata dll), maupun perasaan kita dalam mencari Tuhan, karena Organ kita mempunyai keterbatasan, sepertinya halnya MATA, mata memandang langit itu berwarna biru padahal langit itu tidak berwarna dan merupakan ruangan yang bolong tidak berbatas dengan benda atau layer.

*. Seperti hal perasaan bahwa kita, bahwa kita ini tinggal pada permukaan bumi yang datar dan tidak mungkin kita berada di atas kulit bumi yang bundar, padahal kalau kita terbang antar benua baru melihat bahwa kulit bumi itu melengkung, sepertinya sepandai-pandai manusia, manusia tidak pernah mampu melihat bentuk (wujud) ROHnya sendiri seperti apa dan dimana keberadaannya di tubuh kita ?, jadi jangan mengandalkan logika dalam mencari Tuhan, seperti Halnya mengapa kita dijadikan /dilahirkan sbg Orang Jawa, Cina, Bule, dll atau mengapa dilahirkan sbg Laki-2 atau Wanita ? (logika tidak mungkin bias menemukan jawabannya).

*. Jadi  jangan sampai kita memaksakan TUHAN, bahwa Tuhan itu harus nampak wujudnya seperti halnya Manusia atau menyamakan bahwa Tuhan itu juga seperti Manusia, walupun sebagai  Anak Tuhan atau Tuhan anak, ada ibunya, Tuhan itu seolah-olah seperti BAPA di kerajaan syurga, walaupun itu mungkin sekedar imajinasi saja untuk memudahkan kita membayangkan atau mempercayainya.

4. Terus bagaimana Tuhan yang sesungguhnya itu ?

5. Tentunya Tuhan itu tidak akan menampakan dirinya dan memperlihat pisiknya kepada Manusia (bikin penasaran saja Tuhan ini), logical kita Dunia bisa heboh ? kalo Tuhan sampai menampakan DIRInya, apalagi ber kata-2 (firman) langsung ?.

6. Seperti Halnya Roh, setiap Orang pasti (100 prosen) percaya bahwa setiap Orang yang hidup pasti ada Roh di dalam tubuhnya, dan kita tidak pernah tahu bagaimana wujud dan letaknya, walaupun seorang dokter ahlipun pasti tidak akan tahu dimana Ruh (atau ROH) itu berada dalam tubuh kita.

7. Tuhan telah memberikan Tanda-2 keberadaannya kalo kita mau peduli terhadap Tanda-2 kebesarannya (ke Maha’an nya) dan asal kita mau mencari melalui cara yang dibenarkan atau diridhoinya., seperti Halnya pada  Bumi dan isinya, Planet, dan mengatur semua di orbitnya, ada yang menciptakan dan mengaturnya tidak ? (renungkan dalam dengan hati yang bersih, kesampingkan dulu keyakinan Agama kita anut).

8. Bagaimana cara mencari Tuhan yang benar ? (sesuai dengan diberikan petunjuk olehnya ?).

9. Setelah mempelajari secara mendalam dan penuh kehati-hatian, melalui Kitab-2 suci tiap-tiap Agama, Bagaimana Ajarannya, Diskusi dengan para pakarnya, akhir saya menemukan bahwa di Al Qur`an, terdapat cara-2 mencari Tuhan yang benar (petunjuknya).

10. Dalam memahami Makna tiap-tiap kalimat (ayat-ayat), disitu jelas-2 sekali bahwa  Tuhan ALLAH itu adalah Tuhan Kita semuanya (Bule, Cina, Negro, Arab, Melanesia, Monggol) dan Al Qur`an diturunkan untuk semua Manusia di Dunia (bukan hanya untuk orang Moeslem atau Islam saja atau orang Arab saja), di Al Qur`an cukup jelas seperti apa Tuhan itu ?.

11. Begitu juga dalam membandingkan dengan kitab-2 Agama lainnya, betul-2 isinya ber beda sekali dan begitu juga proses turunnya ayat juga juga jauh berbeda,mohon jangan antipati (or negative thinking before) dulu, sebelum membaca dan mendalami maknanya (anggap sbg ilmu pengetahuan aja dulu), betul-2 isinya bukan merupakan pendapat seorang atau kata seseorang (Murid anak Tuhan).

12. Inilah pengalaman spiritual saya, mudah-2-an Saudara-2-ku bisa memperoleh manfaat dan hikmahnya dari learning point ini, amien yah ROBBAL ALLAHMIEN.

Semoga Allah merachmati kita semua, amien.

Wassalam

Ridhawati

(Telp Dirahasiakan)

(Email di rahasiakan)


Hehehehe. Ini bakalan panjang ceritanya. Karena permasalahan agama adalah hubungan antara manusia dengan Tuhannya masing2.

Jadi gini mbak atau ibu Ridha, terima kasih atas info yang diberikan. Saya akan memberikan tanggapan atas info yang ibu berikan. Semua info yang ibu berikan disini lebih mengacu kepada suatu agama tertentu, yaitu agama nasrani, yaitu agama kristen dan katolik (Saya sudah BOLD).

Toh, saya akan tetap berusaha menjawab secara netral.

Ada beberapa poin2 yang saya ambil atas ini, akan saya tuliskan sbb:

Perlu mencari Tuhan? Itu semua tergantung kembali kepada masing2 orang. Kalau memang dia tidak perlu, buat apa mencari? Daripada nanti malah hanya akan merusak citra agama tersebut apabila orang itu melakukan suatu kesalahan….

Cara yang benar? Cara yang benar menurut siapa? Menurut ibu sendiri tentunya…… Mari kita lihat pendapat orang2 lain. Akan saya minta rekan2 saya untuk menanggapinya.

“filosofi” atau “HUKUM ALAM”? Adakah HUKUM ALAM itu? Dimanakah ditulisnya? Yang namanya hukum harus tertulis….

Pencipta mestinya tidak sama dengan yang diciptakannya —–><—— Tuhan itu maha itu kuasa sekali (absolute atau muntlak tidak ada yang membatasinya)? Dua pernyataan anda ini sangat bertolak belakang. Bisa melihat yang saya maksudkan apa tidak?

Tuhan itu tidak berdimensi waktu atau ruang? Tau darimana? Ada buktinya?

*. Secara logika kalau Tuhan (Bapa) tinggal di kerajaan syurga, terus siapa yang akan menunggu (tinggal)  di Neraka mengawasi orang-2 yang disiksa  ? dan di Bumi ?, bias kabur semua Orang-2 yang ada di Neraka karena tidak ditunggu Tuhannya ?. (masa iyah / Ha ha).? Hehehehe….. Logika siapa yang anda pakai disini? Bukankah anda MANUSIA juga? Atau anda TUHAN? 1. Menunggu di neraka? Kok bisa di siksa? Tuhankah yang menyiksa saudara? Kabur? Wakakakakakakakaka. Sekali lagi, LOGIKA SIAPA yang anda pergunakan disini?

Pernahkah anda membaca kitab suci tentang adanya malaikat yang mempunyai tugas2 khusus? Semoga mampu menjadi jawaban yang benar buat sesama manusia.

Mata memandang langit itu berwarna biru? Kenapa bisa berwarna biru?

Akhir saya menemukan bahwa di Al Qur`an, terdapat cara-2 mencari Tuhan yang benar (petunjuknya)? Wah, selamat, saya sudah ketemu banyak orang dengan banyak penganut agama berbeda yang memberikan pernyataan yang sama dengan kitab sucinya masing2.

Al Qur`an diturunkan untuk semua Manusia di Dunia? Kenapa di sana juga tertulis bahwa orang di luar agama anda adalah orang KAFIR?

Mohon jangan antipati (or negative thinking before) dulu? Hehehe. Sama2 bu. Mohon jangan emosi dulu. Ini cuman for fun. Boleh berdebat, tapi hati jangan panas.

Kembali lagi, saya kembali ke pernyataan awal yang saya buat, bahwa agama adalah hubungan antara manusia dengan Tuhannya masing2. Tidak ada yang berhak mengaturnya untuk saudara. Tidak ada.

Kesimpulan saya atas pernyataan saudara adalah bahwa anda masih belum terlalu mendalami apa yang tertulis di kitab suci saudara. Mohon maap, saya tidak mau menghakimi saudara, tapi saudara terlebih dahulu menghakimi. Silahkan di telaah lagi maksud dan tujuannya. Tahukah saudara semua isi kitab suci saudara? Tahukah secara garis besarnya apa yang terjadi dan tertulis disana? Tolong di pelajari dulu dan kita bisa sharing lagi.

Kalau anda berkata bahwa anda mempunyai petunjuk yang baik dan benar tentang pemilihan Tuhan, silahkan di tuangkan tanpa menghakimi agama lain. Toh tidak ada salahnya juga kan? Justru nanti anda akan mendapatkan opini yang bagus…

Monggo, saya tunggu balasannya.

Go to Top